
Surat Keputusan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung Bone ini menetapkan hasil kelulusan calon santri baru gelombang pertama Tahun Pelajaran 2026/2027.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan serta rapat panitia penerimaan santri baru, dengan berlandaskan pada peraturan pendidikan yang berlaku dan visi-misi pesantren. Dalam surat tersebut ditetapkan nama-nama calon santri yang dinyatakan lulus, baik untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah, sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Selanjutnya, calon santri yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan kemungkinan perbaikan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari.






Tinggalkan Balasan