WakafWakaf

Menyelami Arti Wakaf

Ada banyak celah yang disediakan Allah swt untuk beribadah kepada-Nya dan membangun suatu tatanan sosial yang lebih baik. Salah satunya melalui harta benda yang dimiliki dengan cara berwakaf. Namun, Beribadah tanpa mengetahui esensi dan maknanya tentu akan menimbulkan kegamangan bahkan keraguan untuk menjalankannya. Tulisan ini mencoba menghilangkan semua itu dengan cara memberikan pemahaman tentang makna dari ibadah yang disebut wakaf ini.

Mengutip tulisan dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang pengertian wakaf, kata Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau tetap berdiri”. Kata “Waqafa-Yaqufu-Waqfan”. Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian yakin menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah-milikkan.

Mengetahui secara etimologi tidaklah cukup untuk memberikan pemahaman wakaf, tentu diperlukan adanya pendalaman makna secara terminologi. Untuk memaknai wakaf secara istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat di dalamnya.

  • Mazhab Hanafi

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang berwakaf) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Definisi ini menunjukkan bahwa kepemilikan harta wakaf tidak terlepas dari sang wakif, bahkan untuk menarik kembali atau menjual harta wakaf itu dibolehkan menurut mazhab ini. Jika sang wakif meninggal, harta tersebut menjadi harta warisan bagi ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Dengan demikian, mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf sebagai “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

  • Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan sang wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafaz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

  • Mazhab Syafi’i dan Hambali

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadhi berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Oleh karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf sebagai “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.

  • Mazhab lain

Mazhab lain memiliki kesamaan dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih (yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Wakaf merupakan salah satu cara untuk menyejahterakan umat manusia secara umum dan menjadi modal membangun kehidupan umat ke arah yang lebih baik (*/aibs)

Tulisan ini disadur dari artikel dalam situs resmi Badan Wakaf Indonesia (bwi.go.id) berjudul “Mengenal Wakaf”

Admin

Web Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Buka Whatsapp
Informasi Pendaftaran
Admin
Salam. Ada yg bisa kami bantu Sahabat Ikhlas?