Mau Salurkan Zakat? Lewat IPU ZAKAT Saja
ALIKHLASBONE.AC.ID – Yayasan Al-Ikhlas Bone telah mengeluarkan Surat Penyampaian Layanan Zakat, Infak dan Sedekah dengan Nomor 003/B/ZISWAF-Yay.Al-Ikhlas/IV/2021, Jumat (2/4/2021). Surat ini menginformasikan ke publik tentang pendirian Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah “Ikhlas Peduli Umat” yang mengusung branding IPU Zakat.
Keluarga pesantren secara khusus, dalam hal ini para pegawai, ustaz dan ustazah, keluarga santri dan bahkan alumni Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung Bone tidak perlu lagi ragu untuk menyalurkan kewajiban zakatnya, begitupun masyarakat secara umum sudah bisa menunaikan salah satu rukun Islamnya tersebut melalui lembaga ini dengan berbagai layanan kemudahan yang ditawarkan.
Kepala Divisi Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) BPH Yayasan Al-Ikhlas Bone, Andi Ahmad, S.Farm, Apt. menyatakan berbagai kemudahan berzakat, infak, dan sedekah di IPU Zakat.
“Kami berkomitmen untuk mengelola lembaga IPU Zakat ini secara profesional, akuntabel dan transparan sebagaimana visi dan misi yang diusungnya, serta berusaha menghadirkan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tujuan mulia untuk menunaikan zakat, donasikan infak, sedekah, dan wakaf bagi kemaslahatan dan kemajuan umat. Kita sediakan berbagai layanan seperti autodebet rekening, transfer, penggunaan QRIS bank, hingga layanan khusus jemput zakat.” terang pria yang juga memiliki lisensi apoteker ini.
IPU Zakat mulai 2021 ini telah mengantongi izin operasional sebagai lembaga amil zakat, infak dan sedekah. Menjelang Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Andi Ahmad menyampaikan bahwa IPU Zakat siap menerima pembayaran zakat, khususnya zakat fitrah yang kemudian disalurkan jelang akhir Ramadhan nanti.
“Tapi masyarakat juga perlu diberikan pemahaman bahwa zakat itu bukan cuma zakat fitrah saja, tapi lebih dari itu ada juga kewajiban zakat harta atau istilahnya zakat mal dengan ketentuan nisab dan haulnya yang perlu diketahui. Hadirnya IPU Zakat ini juga akan memberikan pemahaman atau literasi tentang hal itu, sehingga masyarakat menjadi lebih melek dan paham akan kekeliruan tentang zakat selama ini.” jelasnya.
Pembayaran zakat, infak, dan sedekah di IPU Zakat dapat dilakukan dengan melalui beberapa rekening bank mitra sebagai berikut:
- BNI Syariah : 8200520207 (a.n Ikhlas Peduli Umat)
- Mandiri Syariah : 7798769876 (a.n Lazis Ikhlas Peduli Umat)
- Mandiri : 170-00-0650924-8 (a.n Yayasan Ikhlas Peduli Ummat)
- BRI : 0111-01-002945-30-4 (a.n Yayasan Ikhlas Peduli Ummat)
- BCA : 8745201969 (a.n Yayasan Ikhlas Peduli Ummat)
- Mega Syariah : 1000205507 (a.n Yayasan Ikhlas Peduli Ummat)
Khusus untuk pembayaran zakat fitrah baik berupa uang atau empat liter beras per orang, mengacu pada ketetapan nominal zakat yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang mengatur tentang besaran zakat fitrah di tempat calon muzakki berada. Zakat tersebut dapat ditunaikan dengan cara yang telah disebutkan sebelumnya, dan atau dapat langsung melakukan konfirmasi atau konsultasi ke pusat layanan IPU Zakat di nomor whatsapp 085258823629.

Pembayaran zakat juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pusat ZISWAF Al-Ikhlas di Gedung Pusat ZISWAF Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung Bone, Jalan Pendidikan Nomor 2, Desa Ujung, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Atau kantor cabang Makassar di Jalan Sultan Alauddin, Jalan Ruko Kompleks Permatasari Nomor 24, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. (ipu/aibs)